Pemangku (Jero Mangku) atau juga disebut Pinandita adalah orang suci yang disucikan melalui proses Ekajati / mawinten yang mempunyai wewenang sebagaimana dijelaskan dalam kusuma dewa, sebuah lontar yang berisikan tentang :
Gegelaran pamangku yang meliputi kegiatan pamangku dalam urutan penyelesaian upacara yadnya di pura.
Dan untuk mengundang seorang pemangku untuk menyelesaikan (muput) sebuah upacara yadnya disebut dengan Banten Penguleman sebagai wujud penghormatan kepada beliau.
Banten Penguleman (Pangoleman) adalah banten yang berfungsi untuk mengundang seorang sulinggih(pinandita, pandita pemangku dll) untuk menyelesaikan (muput) sebuah upacara yadnya,
Biasanya dengan menghaturkan Banten Pangoleman ini sebagai implementasi dari Rsi Yadnya yang sebagaimana menurut Dhanu dalam Acara Agama Hindu, Banten Penguleman ini pada intinya sebagai wujud penghormatan kepada orang suci.
Dan disebutkan pada kitab Aswamedhikaparwa, hendaknya yang memberi undangan atau penguleman ini yang punya kerja/upacara atau Sang Yajamana;