ANGGARAN DASAR

MAHA SEMAYA KI MANTRI TUTUAN

PRAWACANA

Maha Semaya Ki Mantri Tutuan Tutuan lahir dari perjalanan sejarahnya yang sangat panjang sebagai sebuah cita-cita besar untuk memberdayakan potensi keturunan atau Pretisentana Sire Dalem Mangori. Sangat disadari bahwa Pretisentana Dalem Mangori yang mendiami bumi Nusantara jumlahnya kian berkembang. Mereka memiliki kesadaran untuk bersatu dalam menata kehidupan masa depan yang lebih baik sebagai bagian dari umat manusia. Berdirinya Maha Semaya Ki Mantri Tutuan merupakan salah satu wujud dari kepedulian seluruh warga tutuan untuk membangun komunikasi yang harmonis sehingga dapat berfungsi menjaga keseimbangan hidup, memperkokoh jati diri menuju kebahagiaan lahir bathin berlandaskan ajaran Tri Hita Karana.

Seiring dengan munculnya berbagai dinamika dan perkembangan zaman yang melandasi sistem sosial, kebudayaan, dan keagamaan, mengisyaratkan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan organisasi sosial keagamaan di semua jalur dan jenis dimaksudkan untuk memberdayakan semua warga agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas dengan indek kebahagiaan yang tinggi. Melalui visi pemajuan kebudayaan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa, organisasi sosial keagamaan seperti halnya Maha Semaya Ki Mantri Tutuan diharapkan mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Untuk memandu seluruh kegiatan guna mencapai cita-cita dan tujuan Maha Semaya Ki Manteri Tutuan, maka disusunlah Anggaran Dasar  (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang mencerminkan identitas, peranan, aspirasi, serta mencakup tujuan, aturan penyelenggaraan yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam pengelolaan organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT

Pasal 1

Organisasi ini bernama Maha Semaya Ki Mantri Tutuan, didirikan berdasarkan Keputusan Mahasabha I Nomor 00/IV/MS-I/2018, Tanggal 21 April 2018.

Pasal 2

Sekretariat Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berkedudukan di Provinsi Bali, dengan alamat Pura Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Pasal 3

Maha Semaya Ki Mantri Tutuan didirikan pada tanggal 21 April 2018 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah organisasi yang bersifat sosial keagamaan dan kekeluargaan atas dasar satu trah, yaitu keturunan Sire Dalem Mangori.

BAB II

AZAS DAN TUJUAN

Pasal 5

Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berazaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Agama Hindu.

Pasal 6

Maha Semaya Ki Mantri Tutuan didirikan dengan tujuan untuk:

  • Mempererat tali persaudaraan sesama warga Warga Tutuan;
  • Menggalang kesatuan dan persatuan warga Warga Tutuan;
  • Mewujudkan kesejahteraan Warga Tutuan.

BAB III

VISI DAN MISI

Pasal 7

Visi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah “Meningkatnya indeks kebahagiaan Warga Tutuan berlandaskan Tri Hita Karana”.

Pasal 8

Misi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah:

  1. meningkatkan srada dan bakti warga terhadap Ida Sanghyang Widhi Wasa dan Ida Betara Kawitan;
  2. memelihara enam Pura Pedarman Warga Tutuan, dan satu setra;
  3. meningkatkan dan mempererat persaudaraan sesama warga Tutuan;
  4. meningkatkan kerjasama dengan warga lain dan berbagai instansi guna meningkatkan kesejahteraan Warga Tutuan;
  5. meningkatkan kesadaran warga terhadap perlunya menjaga keharmonisan alam dan lingkungan.

BAB IV

ORGANISASI, KEPENGURUSAN, DAN KEANGGOTAAN

Pasal 9

  • Organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan terdiri atas:
  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan Tingkat Pusat;
  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan Tingkat Daerah.
  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan Tingkat Pusat berkedudukan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan Tingkat Daerah berkedudukan di sepuluh kabupaten/kota se-Bali, Nusa Penida, dan luar Bali.

Pasal 10

  • Organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan mempunyai tugas:
  • mengayomi Warga Tutuan;
  • melaksanakan setiap ketetapan dan keputusan Mahasabha, Lokasabha, dan Pesamuan.
  • Organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan mempunyai wewenang:
  • bertindak ke luar dan ke dalam untuk dan atas nama Warga Tutuan;
  • menetapkan pedoman/aturan yang diperlukan bagi kesejahteraan, persatuan dan kesatuan Warga Tutuan.

Pasal 11

  • Organisasi Maha Semaya KI Mantri Tutuan terdiri atas:
  • Paruman Pemangku;
  • Paruman Panglingsir;
  • Pengurus Pusat;
  • Yayasan Bukit Buluh;
  • Pengurus Dadia Gede Tutuan Gunaksa;
  • Pengurus Daerah.
  • Pengurus Dadia Gede Tutuan Gunaksa memiliki hak otonomi khusus berkaitan dengan pelaksanaan awig-awig Dadia Tutuan beserta pararem.
  • Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tata cara penyelenggaraan pujawali berdasarkan tradisi, dresta, dan kearifan lokal yang ada di Gunaksa.
  • Masa bakti kepengurusan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah lima (5) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai hasil kesepakatan Mahasabha, Lokasabha, dan Pesamuan.
  • Pengurus diberhentikan dari tugasnya apabila:
  • meninggal dunia;
  • berhalangan tetap;
  • mengundurkan diri.

Pasal 12

  • Anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah semua orang yang secara historis merupakan Pratisentana Sire Dalem Mangori di seluruh Nusantara.
  • Sejarah Pratisentana Sire Dalem Mangori dimuat dalam Prasasti “Ki Mantri Tutuan” yang kini tersimpan di Pura Bukit Buluh.

Pasal 13

Hak dan kewajiban anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

LAMBANG, BENDERA, DAN STEMPEL

Pasal 14

  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan memiliki lambang berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat bindu, bunga berhelai lima, sinar suci dengan sembilan sudut, dan lingkaran luar.
  • Adapun makna lambang tersebut adalah sebagai berikut:
  • Linkaran kecil di bagian dalam yang disebut bindu, memiliki makna kemahakuasaan Tuhan terhadap jagat raya beserta seluruh isinya.
  • Bunga berhelai lima melambangkan lima falsafah hidup yang selalu dijunjung warga Tutuan, yaitu satya atau kebenaran, dharma atau kebajikan, shanti atau kedamaian, prema atau kasih sayang, dan ahimsa atau tanpa kekerasan;
  • Sinar suci berujung sembilan bermakna sembilan kekuatan yang memberi semangat dan tuntunan kepada warga Tutuan agar bertindak yang benar;
  • Lingkaran bagian luar bertuliskan “Ki Mantri Tutuan, Pratisentana Sire Dalem Mangori” adalah symbol kebulatan tekad, persatuan dan kesatuan warga Tutuan.
  • Lambang Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berwarna kombinasi putih dan hitam, yang memiliki makna kesucian, keagungan, dan kesungguhan.
  • Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
cap New

Pasal 15

  • Bendera Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berwarna dasar hitam berukuran panjang berbanding lebar 3:2, dan di bagian tengah berisi lambang Maha Semaya Warga Tutuan berwarna kuning keemasan.
  • Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
bendera New

Pasal 16

  • Stempel Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berbentuk sama dengan lambang Maha Semaya Ki Mantri Tutuan Tutuan.
  • Stempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
cap New

BAB VI

MAHASABHA, LOKASABHA, DAN PESAMUAN

Pasal 17

  • Mahasabha adalah pemegang kekuasaan tertinggi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.
  • Mahasabha diadakan sekali dalam lima tahun.
  • Mahasabha diadakan oleh Pengurus Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.
  • Peserta Mahasabha terdiri atas:
  • Pengurus Pusat;
  • Paruman Pengelingsir;
  • Pengurus Yayasan Bukit Buluh;
  • Pengurus dan Pemangku Dadia Gede Tutuan  Gunaksa;
  • Pengurus Daerah;
  • Pengurus dan Pemangku Dadia/Panti/Merajan Gede Se-Nusantara; dan
  • Peserta lainnya yang diundang.

Pasal 18

Mahasabha mempunyai wewenang:

  1. mengubah, menetapkan, dan mengesahkan AD/ART Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  2. menetapkan Program Kerja dan Rencana Anggaran Pengurus Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  3. mengevaluasi, menerima/menolak,  dan  mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  4. memilih dan menetapkan Pengurus Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

Pasal 19

Dalam keadaan yang sangat mendesak dapat dilakukan Mahasabha Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Pusat, 2/3 jumlah Paruman Pengelingsir, 2/3 jumlah Pengurus Yayasan, 2/3 jumlah Pengurus Dadia Gede Tutuan  Gunaksa, dan 2/3 jumlah pengurus daerah;
  2. Panitia penyelenggara Mahasabha Luar Biasa  dibentuk bersama oleh Pengurus Pusat warga Tutuan dan pihak yang mengusulkan Mahasabha Luar Biasa;
  3. Wewenang Mahasabha Luar Biasa sama dengan wewenang Mahasabha biasa.

LOKASABHA

Pasal 20

  • Lokasabha merupakan forum tertinggi di tingkat daerah.
  • Lokasabha diselenggarakan oleh masing-masing Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.
  • Lokasabha diadakan sekali dalam lima tahun.

Pasal 21

Lokasabha mempunyai wewenang:

  1. mengevaluasi, menerima/menolak, mengesahkan, dan menetapkan pertanggungjawaban Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  2. menyusun dan menetapkan Program Kerja Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  3. memilih Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  4. Pengurus Daerah Maha Semaya Ki MantriTutuan sebagaimana dimaksud pada bagian  (c) ditetapkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 22

Dalam keadaan yang sangat mendesak dapat dilakukan Lokasabha Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Atas usulan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  2. Panitia penyelenggara Lokasabha Luar Biasa  dibentuk bersama oleh Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dan pihak yang mengusulkan Mahasabha Luar Biasa;
  3. Wewenang Lokasabha Luar Biasa sama dengan wewenang Lokasabha biasa.

PESAMUAN

Pasal 23

  • Pesamuan merupakan forum rapat kerja yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.
  • Pesamuan terdiri dari Pesamuan Pengurus Pusat, Pesamuan Pengurus Daerah, dan Paruman Dadia/Panti/Merajan Gede.
  • Pesamuan diadakan dengan tujuan untuk menjabarkan program kerja yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan mengevaluasi pelaksanaannya.

BAB VII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 24

  • Mahasabha, Lokasabha, dan Pesamuan dinyatakan sah apabila peserta yang hadir dianggap kuorum, yaitu sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari peserta yang diundang.
  • Pengambilan keputusan dalam Mahasabha, Lokasabha, dan Pesamuan diupayakan berdasarkan hasil musyawarah untuk mufakat.
  • Apabila musyawarah tidak berhasil mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  • Keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila disetujui oleh 50 % + 1 dari peserta yang hadir.

BAB VIII

HARTA DAN KEKAYAAN

Pasal 25

  • Harta dan kekayaan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berupa uang, tanah dan bangunan pura, tanah pelaba pura, tanah setra, dan benda-benda pusaka yang bersifat sakral.
  • Harta dan kekayaan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dikelola oleh Pengurus Pusat, Pengurus Dadia Gede Tutuan Gunaksa, dan Pengurus Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
  • Pengelolaan harta dan kekayaan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dicatat secara tertib, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan pada setiap Mahasabha, Lokasabha, maupun Pesamuan.

Pasal 26

  • Harta dan kekayaan berupa uang dikelola berdasarkan sistem akutansi yang akuntabel.
  • Harta dan kekayaan berupa tanah dan bangunan pura terdiri atas:
  • Tanah dan bangunan Pura Bukit Buluh;
  • Tanah dan bangunan Pura Bukit Tengah;
  • Tanah dan bangunan Pura Mastapa;
  • Tanah dan bangunan Pura Batur;
  • Tanah setra dan bangunan Pura Dalem;
  • Tanah dan bangunan Pura Penataran;
  • Tanah Pelaba pura.
  • Harta dan kekayaan berupa benda-benda pusaka berupa:
  • Prasasti Ki Mantri Tutuan;
  • Pretima; dan
  • Uparengga.

BAB IX

YAYASAN/LEMBAGA/BADAN

Pasal 27

  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dapat membentuk Yayasan/Lembaga/Badan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Yayasan/Lembaga/Badan yang dibentuk, bertanggung jawab kepada Pengurus Maha Semaya Ki Mantri Tutuan baik pusat maupun daerah sesuai dengan tingkatannya.
  • Tugas dan wewenang, hak dan kewajiban Pengurus Yayasan/Lembaga/Badan yang dibentuk diatur oleh pengurus Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sesuai dengan tingkatannya.
  • Pelaksanaan kegiatan Yayasan/Lembaga/Badan dilaporkan kepada pengurus Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sesuai tingkatannya secara berkala.

BAB X

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 28

  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dapat melakukan kerjasama dengan organisasi atau institutsi lain (pemerintah maupun non-pemerintah), baik pada tingkat lokal, nasional, maupun internasional, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI dan AD/ART Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.
  • Setiap kerjasama yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pada setiap Mahasabha, Lokasabha, dan Pesamuan.

BAB XI

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 29

  • Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Mahasabha.
  • Keputusan mengubah Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila Mahasabha dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% +1 peserta yang diundang.
  • Keputusan atau hasil perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Denpasar

Pada Tanggal 21 April 2018

a.n. Panitia Pengarah,

I Gede Arya Sugiartha

——————————————————————————————————————–

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MAHA SEMAYA KI MANTRI TUTUAN

BAB I

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI

Pasal 1

  • Tugas organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah:
  • melaksanakan setiap ketetapan dan keputusan Mahasabha serta setiap ketentuan/peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • mendata dan mencatat jumlah dan keberadaan Warga Tutuan di wilayah kerjanya masing-masing;
  • mengayomi seluruh Warga Tutuan;
  • mendorong peningkatan kesejahteraan Warga Tutuan;
  • membina peningkatan kualitas hidup Warga Tutuan;
  • membina dan meningkatkan pemahaman Warga Tutuan tentang ajaran Agama Hindu.
  • Wewenang  organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah:
  • menyusun kepengurusan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sesuai dengan tingkatannya;
  • mewakili Warga Tutuan dalam kegiatan Mahasabha, Lokasabha, dan Pesamuan;
  • mewakili Warga Tutuan pada kegiatan internal dan eksternal organisasi;
  • mengeluarkan pedoman sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 2

Kepengurusan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan terdiri atas:

  1. Paruman Penglingsir terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota, dan Anggota;
  2. Pengurus Pusat terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Bidang Parahyangan, Wakil Ketua Bidang Pawongan, Wakil Ketua Bidang Palemahan, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Litbang, Sekretaris I dan II, dan Bendahara I dan II;
  3. Pengurus Yayasan Bukit Buluh terdiri atas Penasehat, Pembina, Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
  4. Pengurus Dadia Gede Tutuan Gunaksa terdiri atas Ketua, Wakil Ketua Bidang Parahyangan, Wakil Ketua Bidang Pawongan, Wakil Ketua Bidang Palemahan, Sekretaris I dan II, dan Bendahara I dan II;
  5. Pengurus Daerah terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kelihan Dadia/Panti/Mrajan Gede, dan anggota.

Pasal 3

  • Tugas  dan wewenang kepengurusan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan adalah sebagai berikut:
  • Paruman Penglingsir, dipilih dari para tokoh yang memahami sejarah, perkembangan, dan psikologi Warga Tutuan merupakan organ yang memiliki tugas dan wewenang memberi nasehat dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan, kebijakan, dan kegiatan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.
  • Pengurus Pusat memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur, memimpin, merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan seluruh program dan kegiatan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan secara sistemik dan bertanggung jawab kepada Mahasabha.
  • Pengurus Pusat juga memiliki tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap Pengurus Daerah.
  • Yayasan/Lembaga/Badan adalah basis perekonomian Maha Semaya Ki Mantri Tutuan, yang bertugas mengupayakan sumber dana untuk mendukung program dan kegiatan organisasi serta kesejahteraan warga.
  • Pengurus Dadia Gede Tutuan Gunaksa, di dalamnya terdapat unit pengempon lima pura pedarman, bertugas secara otonomi mengatur kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pujawali dan upacara lainnya di kelima pura berdasarkan tradisi, dresta, dan kearifan lokal yang berlaku.
  • Pengurus Daerah sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat yang ada di daerah bertugas mengkoordinasikan seluruh program dan kegiatan Maha Semaya Warga Tutuan kepada seluruh warga di daerahnya masing-masing. Dalam menjalankan tugasnya Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Pengurus Pusat.
  • Paruman Penglingsir, Pengurus Pusat, Pengurus Yayasan/Lembaga/Badan, Pengurus Dadia Gede Tutuan Gunaksa, dan Pengurus Daerah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan dalam kepengurusan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 4

  • Anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan memiliki hak:
  • terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  • melaksanakan persembahyangan pada lima pura pedarman Ki Manteri Tutuan di Gunaksa, dan berhak melaksanakan upacara pitra yadnya di setra Tutuan;
  • mendapatkan pelayanan dalam kegiatan upacara, seperti nunas kajang, nunas tirta, naur basan tamba, dan upacara lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan upacara Agama Hindu dan dresta yang berlaku di Desa Gunaksa;
  • terlibat dalam aktivitas ekonomi yang diprogramkan oleh Maha Semaya Ki Mantri Tutuan;
  • menyampaikan pendapat dan saran untuk kebaikan organisasi;
  • menjadi pengurus organisasi;
  • memperoleh fasilitas keanggotaan.
  •  Anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan memiliki kewajiban:
  • mematuhi AD/ART organisasi serta segala peraturan/ketentuan teknis yang telah ditetapkan;
  • membayar iuran wajib sebagaimana yang telah ditetapkan;
  • menjunjung tinggi nama baik organisasi;
  • mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi.

BAB IV

KODE ETIK

Pasal 5

  • Setiap anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan wajib menjunjung kode etik organisasi dengan mematuhi berbagai peraturan yang telah disepakati.
  • Setiap anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan bersedia dengan ikhlas sesuai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dimiliki masing-masing, membantu kepentingan anggota maupun Maha Semaya.

BAB V

LAMBANG, BENDERA, DAN STEMPEL

Pasal 6

  • Lambang Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Anggaran Dasar Maha Semaya Ki Mantri Tutuan, hanya boleh dipergunakan oleh warga Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sesuai dengan kepentingannya.
  • Pihak lain boleh menggunakan lambang Maha Semaya Ki Mantri Tutuan setelah mendapat persetujuan dan izin tertulis dari Pengurus Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

Pasal 7

  • Bendera Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 Anggaran Dasar Maha Semaya Ki Mantri Tutuan, hanya boleh digunakan oleh warga Tutuan.
  • Penggunaan bendera Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kepentingan ritual dan non-ritual.

Pasal 8

  • Stempel Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sebagaimana dimaksud pada pasal 16 Anggaran Dasar Maha Semaya Ki Mantri Tutuan hanya boleh digunakan oleh warga Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.
  • Penggunaan Stempel Maha Semaya Ki Mantri Tutuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk kepentingan administrasi organisasi Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

BAB V

MAHASABHA, LOKASABHA, DAN PESAMUAN

Pasal 9

  • Mahasabha diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dengan membentuk Panitia Penyelenggara.
  • Lokasabha diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dengan membentuk Panitia Penyelenggara.
  • Pesamuan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat maupun Pengurus Daerah Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dengan membentuk Panitia Penyelenggara.

BAB VI

HARTA DAN KEKAYAAN

Pasal 10

Harta dan Kekayaan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan berasal dari:

  1. Warisan leluhur Warga Tutuan
  2. Iuran wajib dan iuran sukarela anggota Maha Semaya Ki Mantri Tutuan
  3. Sumbangan dari Warga Tutuan.
  4. Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  5. Hasil kerjasama.

Pasal 11

Harta dan kekayaan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dapat digunakan untuk operasional organisasi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang parahyangan, pawongan, palemahan, kerjasama dan litbang.

Pasal 12

Kegiatan rutin, yaitu piodalan dan upacara lainnya di lima pura pedarman dibiayai dengan harta dan kekayaan Maha Semaya Ki Mantri Tutuan.

BAB VII

YAYASAN/LEMBAGA/BADAN

Pasal 13

  • Maha Semaya Ki Mantri Tutuan memiliki yayasan yang bernama Yayasan Bukit Buluh, sebagai inkubator keuangan organisasi.
  • Yayasan Bukit Buluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak dalam bidang ekonomi, sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
  • Yayasan Bukit Buluh dapat membentuk badan usaha yang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

BAB VIII

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 14

  • Hubungan dengan organisasi lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 Anggaran Dasar Maha Semaya Ki Mantri Tutuan dapat berbentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
  • Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru bisa dilaksanakan setelah mendapat kesepakatan dari pihak-pihak yang bekerjasama.
  • Pengaturan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama.

BAB IX

PENUTUP

Pasal 15

  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam aturan/ketentuan organisasi sesuai dengan kepentingannya.
  • Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Denpasar

Pada Tanggal 21 April 2018

a.n. Panitia Pengarah,

I Gede Arya Sugiartha