Maha Semaya Ki Mantri Tutuan (MSKMT) Karangasem menggelar rapat kerja di Balai Desa Pakraman Susuan, Kelurahan/Kecamatan Karangsem, Selasa (6/11).
AMLAPURA, NusaBali
Rapat kerja membahas hasil lokasabha tingkat kecamatan yang menyetujui tiap kepala leluarga (KK) dikenakan iuran wajib Rp 1.000 per bulan. Sementara dadia kena iuran wajib Rp 5.000 per bulan. Punia yang terkumpul untuk operasional organisasi.Ketua MSKMT Karangasem, I Gede Sandi, mengungkapkan untuk mengoptimalkan iuran wajib, pengurus menyusun program kerja jangka pendek yakni mendata jumlah dadia dan pangemponnya. Sementara tercatat 60 dadia yang diempon 2.500 KK. Gede Sandi menyebutkan, sesuai instruksi MSKMT Pusat, tiap dadia diwajibkan dipungut iuran wajib Rp 5.000 per bulan dibayar ke pusat, dibayar tiap 6 bulan, saat piodalan di Pura Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Anggara Kliwon Prangbakat.Begitu juga iuran wajib per KK Rp 1.000 per bulan dibayar tiap enam bulan dikoordinasikan dadia setempat. “Iuran wajib untuk tahun 2018, batas akhir sampai Desember,” jelas Gede Sandi yang didampingi Wakil Ketua II MSKMT Karangasem I Wayan Suwen. Mereka mensyukuri konsolidasi di tingkat kecamatan telah berjalan lancar dibuktikan telah menggelar lokasabha MSKMT Tingkat kecamatan di delapan kecamatan dan telah menyusun kepengurusan. Sehingga ke depan lebih mudah melakukan koordinasi, baik menyangkut pendataan dadia, pangempon, hingga menjalankan program kerja lainnya.Gede Sandi menyebutkan, kepengurusan MSKMT di delapan kecamatan yang telah terdata masing-masing: Ketua MSKMT Kecamatan Rendang Jro Mangku Wayan Bawa, Ketua Kecamatan Manggis I Wayan Pageh Astawa, Ketua Kecamatan Karangasem I Wayan Darmaja, Ketua Kecamatan Bebandem I Made Gunaksa, Ketua Kecamatan Selat I Nyoman Rentig, Ketua Kecamatan Abang Jro Mangku Gede Bali Artana, Ketua Kecamatan Kubu I Kadek Putu Sudiarta, dan Ketua Kecamatan Sidemen I Wayan Sumita. “Krama pangempon juga telah kami berikan kartu, di baliknya ada nama anggota keluarga,” jelas Wayan Suwen.Kartu itu sangat penting untuk pendataan secara elektronik, sehingga ke depan memudahkan memberikan pelayanan. Pangempon yang telah terdata dibuktikan dengan kepemilikan kartu, secara tidak langsung telah terekam di MSKMT Pusat.
Rapat kerja membahas hasil lokasabha tingkat kecamatan yang menyetujui tiap kepala leluarga (KK) dikenakan iuran wajib Rp 1.000 per bulan. Sementara dadia kena iuran wajib Rp 5.000 per bulan. Punia yang terkumpul untuk operasional organisasi.Ketua MSKMT Karangasem, I Gede Sandi, mengungkapkan untuk mengoptimalkan iuran wajib, pengurus menyusun program kerja jangka pendek yakni mendata jumlah dadia dan pangemponnya. Sementara tercatat 60 dadia yang diempon 2.500 KK. Gede Sandi menyebutkan, sesuai instruksi MSKMT Pusat, tiap dadia diwajibkan dipungut iuran wajib Rp 5.000 per bulan dibayar ke pusat, dibayar tiap 6 bulan, saat piodalan di Pura Bukit Buluh, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, pada Anggara Kliwon Prangbakat.Begitu juga iuran wajib per KK Rp 1.000 per bulan dibayar tiap enam bulan dikoordinasikan dadia setempat. “Iuran wajib untuk tahun 2018, batas akhir sampai Desember,” jelas Gede Sandi yang didampingi Wakil Ketua II MSKMT Karangasem I Wayan Suwen. Mereka mensyukuri konsolidasi di tingkat kecamatan telah berjalan lancar dibuktikan telah menggelar lokasabha MSKMT Tingkat kecamatan di delapan kecamatan dan telah menyusun kepengurusan. Sehingga ke depan lebih mudah melakukan koordinasi, baik menyangkut pendataan dadia, pangempon, hingga menjalankan program kerja lainnya.Gede Sandi menyebutkan, kepengurusan MSKMT di delapan kecamatan yang telah terdata masing-masing: Ketua MSKMT Kecamatan Rendang Jro Mangku Wayan Bawa, Ketua Kecamatan Manggis I Wayan Pageh Astawa, Ketua Kecamatan Karangasem I Wayan Darmaja, Ketua Kecamatan Bebandem I Made Gunaksa, Ketua Kecamatan Selat I Nyoman Rentig, Ketua Kecamatan Abang Jro Mangku Gede Bali Artana, Ketua Kecamatan Kubu I Kadek Putu Sudiarta, dan Ketua Kecamatan Sidemen I Wayan Sumita. “Krama pangempon juga telah kami berikan kartu, di baliknya ada nama anggota keluarga,” jelas Wayan Suwen.Kartu itu sangat penting untuk pendataan secara elektronik, sehingga ke depan memudahkan memberikan pelayanan. Pangempon yang telah terdata dibuktikan dengan kepemilikan kartu, secara tidak langsung telah terekam di MSKMT Pusat.